Kamis, 21 Nov 2024
DaerahHukumKriminalNasionalPemerintahanPolitik

Dr. Fauzi Tokoh pendidikan sekaligus Rektor IBN kabupaten Pringsewu Hari ini Urus SKCK

Pringsewu – Bakal Calon Bupati (BACALONBUP) Pringsewu Dr.Fauzi sebagai bukti keseriusan maju Pilkada serentak  untuk kelengkapan persyaratan pencalonan dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Pringsewu, Jumat (23/8/2024). 

Menurut Fauzi yang merupakan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022, karena dirinya berdomisili di Kabupaten Pringsewu, sehingga pembuatan SKCK-nya ke Polres Pringsewu.

 

Fauzi yang juga Rektor IBN Pringsewu-Lampung mengungkapkan, dalam proses pengurusan SKCK tersebut tidak ada kesulitan, karena pihak Polres Pringsewu memberikan pelayanan yang terbaik.

 

Bukan hanya ke saya saja, tetapi kepada semua masyarakat Kabupaten Pringsewu memberikan pelayanan yang terbaik. Yang paling penting itu persyaratannya lengkap,” ujar Fauzi seusai mengikuti upacara HUT ke-63 Gerakan Pramuka tingkat Kabupaten Pringsewu, dilapangan pemkab setempat.

 

Lanjut Fauzi, bahwa pembuatan SKCK itu untuk kesiapan dan perlengkapan persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

 

Saya datang ke Polres Pringsewu dalam rangka untuk mengurus pembuatan SKCK. Tentunya, ini salah satu dasar untuk persyaratan ke KPU,”jelasnya.

 

Fauzi menuturkan, terkait pelaksanaan deklarasi dirinya sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, masih menunggu koalisi partai lainnya.

 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada jawabannya. Sekaligus kapan mendaftarkan diri ke KPU sudah terjadwal,”ucapnya.

 

Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Bhakti*) 



Baca Juga

error: Content is protected !!