PRINGSEWU LAMPUNG – Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu, Shohendra Gunawan, memberikan tanggapan tegas terhadap surat Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, SIK, M.Sc.IT, yang berisi tentang pengembangan kasus pemerasan terhadap kepala pekon dan imbauan hubungan kemitraan antara polisi dan media.
Shohendra mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu dalam menangkap oknum LSM dan wartawan yang terlibat pemerasan. “Ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (01/11/2024).
Namun, ia menekankan perlunya Polri kembali fokus pada tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002. “Polisi harus memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Shohendra juga merespons pernyataan Kapolres mengenai media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan media bernaung di bawah Dewan Pers untuk diakui. “Banyak media yang belum terdata karena keterbatasan sumber daya, tetapi selama memiliki badan hukum resmi, legalitasnya sah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa UU Pers memberikan kebebasan bagi wartawan untuk memilih organisasi profesi sesuai keinginan mereka. “Profesi wartawan tidak terbatas pada organisasi di bawah Dewan Pers,” imbuhnya.
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Gunawan menekankan bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan. “UKW bukan amanat UU Pokok Pers dan tidak menjadi prasyarat untuk berprofesi sebagai wartawan,” pungkasnya.
Pernyataan Shohendra ini diharapkan dapat membuka dialog yang konstruktif antara media dan kepolisian, demi meningkatkan sinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.(red)