Kamis, 22 Mei 2025
Berita UtamaDaerah

Diduga DLH Provinsi Lampung Tebang Pilih Dalam Penyegelan tambang Galian C di Sukabumi.. Diduga Ada Sesuatu…….!!!!!!!!!

Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Forkopimda melakukan penyegelan terhadap beberapa titik galian C di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.Pada Senin, 5 Mei 2025.

Terdapat tiga lokasi galian C di kelurahan campang raya namun hanya dua yang disegel,Yakni milik sing sing (syafei/Endel )di Jalan Alimudin Umar dan milik Yadi di Jalan Tirtayasa, Kampung Jumbleng. Sementara satu titik lagi, yang disebut milik Hendro dan berada di Jalan Tirtayasa sebelum SPBU Kedaung, justru belum tersentuh tindakan penyegelan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah dinas lingkungan hidup provinsi Lampung tebang pilih dalam menentukan galian C milik siapa yang harus disegel dan tidak disegel.

Warno salah satu warga sekitar galian C milik Hendro mengatakan lokasi jalan tirtayasa tepatnya sebelum SPBU Kedaung kerap banjir ketika hujan deras tetapi tidak sederas yang terjadi setelah adanya galian C.

” Memang sering banjir pak disini,tapi semenjak adanya galian c milik pak Hendro ini debit air semakin deras,air itu berasal dari lokasi galian yang mengalir kejalan sehingga sangat membahayakan pengguna jalan”. Ungkap

Dirinya mempertanyakan kepada pemerintah mengapa galian C milik Hendro tidak ikut disegel sementara galian C lainnya disegel,sebab galian C milik Hendro lah yang berdampak langsung ke masyarakat dan telah menyebabkan 1 orng kehilangan nyawa akibat banjir yang terjadi.

” Yang disana ditutup kok yang disini enggak ya?? Padahal lokasi galian C ini penyebab banjir yang terjadi dijalan ini, sampai mengakibatkan 1 orng meninggal dunia akibat deras nya arus air saat banjir kemarin pak”. Tambahnya

Dirinya berharap pemerintah dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan menertibkan semua galian C yang ada terutama galian c milik Hendro agar tak terulang kembali kejadian yang sama.

Ketika awak media meminta tanggapan Sahrial selaku camat Sukabumi mengenai tidak disegelnya galian C milik Hendro melalui via whatsapp dirinya menjawab hanya mendampingi dinas lingkungan hidup provinsi Lampung dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke dinas lingkungan hidup provinsi Lampung.

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal yang sama kepada Evi diBidang Penindakan DLH Provinsi Lampung dalam balasannya Evi meminta sabar sebab dokumen dan kesesuaian nya sedang dicek oleh dinas lingkungan hidup kota bandar Lampung,dirinya juga meyakini adanya tindakan yang akan dilakukan.(Red)



Baca Juga

error: Content is protected !!