Pringsewu – Miris bak terselimuti kabut tebal Dinas perhubungan dan APH (aparat penegak hukum) diduga tutup mata. dengan membiarkan hak pejalan kaki dirampas PKL (Pedagang Kaki Lima), hal ini menjadi keluhan banyak pengguna jalan,
karena karena fasilitas umum berupa jalan telah berubah fungsi menjadi pasar. disinyalir ada bisnis ilegal di sana, yaitu badan jalan dan bahu jalan diduga telah di sewa kontrakan oleh pengelola BUMDES pekon banyu Urip, kepada pedagang pasar. kamis, 06/03/2025
padahal Fungsi trotoar dan badan jalan yang seharusnya menjadi jalur teraman bagi pejalan kaki, dan penguna jalan sebagai sarana masyarakat beraktifitas.
kini berubah menjadi pasar tempat pedagang kaki lima berjualan, mengakibatkan keresahan warga dan merugikan pejalan kaki dan penguna jalan lainnya di sekitar area itu dan jelas melanggar hukum.
beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait trotoar, yaitu: Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Setiap orang yang mengganggu fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Salah satu sumber sebut saja (WT) yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan kepada awak media ini menyampaikan merasa terganggu dengan adanya pedagang di badan jalan jadi kalau mau lewat harus muter dan agak jauh,
“,dadi adoh mas amargo kudu muter lewat lor dalane di enggo dagang,”
dengan logat bahasa Jawa yang medok. yang artinya (jadi jauh mas karena harus muter lewat Utara jalan kok dipake dagang).
Sabar salah satu pengurus BUMDES saat di hubungi melalui panggilan telp oleh awak media ini untuk di konfirmasi, namun sepertinya tidak mau mengangkat panggilan telp tersebut meski hp dalam kondisi aktip dalam layar ponsel terbaca berdering yang menandakan hp aktip. (red)