Pringsewu – Pangkalan Gas Elpiji bersubsidi 3 kg Mulyono ,yang beralamat di pekon Mulyorejo ,kecamatan Banyumas ,kabupaten Pringsewu diduga bekerja sama dengan Agen Gas Elpiji Bersubsidi PT cahaya Zahra abadi yang sudah bertahun tahun lamanya berulah menjual gas Elpiji bersubsidi 3 Kg tersebut ke Wilayah Lampung Tengah .
Adanya penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kg tersebut ke Lampung Tengah dengan dalih bahwa pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi Mulyono berada di zona abu abu
“Pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke Lampung Tengah karena disini merupakan zona abu abu ,makanya kami berani jual gas elpiji 3 kg bersubsidi ke Lampung Tengah ” terang pemilik pangkalan Leni istri( almarhum) Mulyono saat ditanya terkait gas elpiji 3 kg bersubsidi di jual ke Lampung Tengah pasca pengiriman Sabtu(22/03/2025) di pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut
Pengakuan Leni pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi Mulyono dirinya mengaku menjual gas elpiji 3 kg ke wilayah Lampung Tengah hanya 150 tabung
“Hanya 150 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dikirim ke wilayah Lampung Tengah ” ujar Leni dengan nada ketakutan di pangkalan Mulyono pekon Mulyorejo Banyumas Sabtu (22/03/2025)
Namun menurut sopir
Agen Gas Elpiji Bersubsidi PT cahaya Zahra abadi berbeda yakni sebanyak 200 tabung
” Kalau gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan Mulyono yang dikirim itu setahu saya 200 tabung ” kata sopir sambil memuat tabung kosang karena bongkar muat yang super cepat sekitar pukul 14,53 wib selesai Sabtu (22/03/2025)
Sopir Agen Gas Elpiji Bersubsidi PT cahaya Zahra abadi dan pemilik pangkalan diduga melanggar
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2023 .Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun ayat 2 nya dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.(Tim)