Kamis, 14 Ags 2025
Berita UtamaHukum

Supriono Di periksa lanjutan di Polres Tanggamus kasus BRI Unit Wonosobo

Tanggamus – Supriono Diperiksa Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Rabu, 17 Juni 2025.

Supriono di dampingi kuasa hukumnya Adi Putra Amril, S.H. dari Kantor Hukum Kurnain,S.H. dan Rekan. Memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan kasus BRI oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus, Supriono diperiksa dari Pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Supriono menjawab sekitar 20 pertanyaan menyangkut perihal laporannya.

“Alhamdulillah, saya sudah di periksa oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Saya bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar sambil mengingat peristiwanya”. ungkap supriono dalam wawancara dengan awak media ini.

” Supriono menjelaskan semuanya pertanyaan dengan detail, supriono sempat mengutarakan kekesalannya kepada Angga Bagus Novianto dan Pihak menegemen  Bank BRI  unit wonosobo Tanggamus, yang seperti memimpong perihal SHM nya. dalam penjelasan supriono, Angga Bagus Novianto sering mengelak perihal SHM nya ketika mempertanyakan melalui Reni Puspita. Supriono sakit hati dengan Angga Bagus Novianto yang merasa tidak pernah menerima SHM milik supriono”. Tegas Adi Putra Amril dalam wawancara.

“Saya mewakili supriono, meminta pihak Menegemen Bank BRI dan Angga Bagus Novianto mempertanggung jawabkan penguasaan sepihak SHM milik supriono selama 7 tahun”. Tegas Adi Putra Amril

” Selama 7 tahun SHM milik supriono dikuasai sepihak oleh Bank BRI dan Angga Bagus Novianto, apa jaminannya kalau SHM supriono tidak dijaminkan ke Pihak Lain baik perorangan maupun lembaga pembiayaan lain. Zaman sekarang apapun bisa terjadi penyalahgunaan,apalagi surat-surat berharga?. Selama ini Bank BRI bertindak tegas terhadap Debiturnya yang melanggar perjanjian, tapi ketika pihak  bank  BRI berbuat kesalahan lebih cendrung tidak mau disalahkan. Pihak menegemen Bank BRI harus adil dalam perkara ini,jangan tutup mata dan masa bodo”. geram adi putra amril.

“Selain SHM nya dikembalikan, kami minta pihak Bank BRI dan Angga Bagus Novianto memikirkan kerugian materiil dan inmateriil selama 7 tahun penguasaan sepihak SHM milik supriono oleh BRI. Orang perbankan lebih pandai berhitung apalagi sistem anunitas bunga perbankan, kalo maaf diterima tapi pengembalian tanpa memikirkan kerugian supriono alangkah naif pihak BRI”. tegas Adi Putra Amril dengan nada tinggi, terangnya

“Saya minta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tanggamus untuk tegak lurus, netral dan tegas menyangkut kasus supriono. potensi perbuatan melawan hukumnya seperti Hukum Pidana, Pelanggaran hukum perbankan, dan hukum lainnya harus ada. Jangan hanya hukum Pidana Pasal 372 KUHP saja”. Ungkan Kurnain, S.H. dalam wawancara.

“Kasus Supriono sebagai pembelajaran kita semua, ketika urusan dengan perbankan dan lembaga pembiayaan. Kita menyerahkan Surat-Surat berharga, barang berharga sebagai jaminan harus meminta tanda terima yang resmi dari instasi tersebut”. tegas Adi Putra Amril dalam wawancara.(Red/tim)



Baca Juga

error: Content is protected !!