LAMPUNG TENGAH – Kekisruhan ribuan Ha. lahan pemohon bekas PT. Tris Delta Agrindo wilayah Lampung Tengah kembali mencuat. Pemerintah diminta turun tangan.
Puluhan warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, menumpahkan keresahan mereka dalam pertemuan darurat terkait lahan bekas HGU PT. Tris Delta Agrindo (TDA) yang hingga kini tak kunjung jelas nasibnya.
Dalam pertemuan itu, warga mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa ribuan hektar lahan pemohon dari 11 desa Minggu,18/05/2025.
Ironisnya, menurut pengakuan warga Kampung Karang Jawa, saat ini mereka tak lagi memiliki lahan untuk digarap, meski namanya tercantum dalam data resmi sebagai pemohon.
“Kami memang sudah sepakat 1 hektar per pemohon, tetapi baru setahun digarap, langsung diserobot. Sekarang kami cuma bisa gigit jari” ungkap Mbah Mo salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga menuding ada pihak-pihak yang dengan sengaja menguasai lahan secara ilegal, memanfaatkan kekosongan hukum pasca resminya ditetapkan 2667 hektar lahan eks PT. TDA untuk 2667 pemohon yang tersebar di 11 kampung.
Atas hal itu, warga Karang Jawa menuntut agar pemerintah segera mengambil alih 2.667 hektar lahan dan mendistribusikan kembali kepada para pemohon yang sah sesuai data awal.
“Kami tak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Kami sudah bosan dengan iming-iming. Kalau pemerintah diam, jangan salahkan kami kalau ada bergejolak” ancam warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa dalang di balik penguasaan lahan eks HGU ini? Dan sampai kapan negara membiarkan rakyatnya berjuang sendiri tanpa adanya perhatian dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Suhaimi, Koordinator Umum Tim Penyelesaian Lahan Eks PT. TDA, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Ia menyebut akan terus mengawal hak rakyat hingga legalitas lahan benar-benar diakui negara.
“Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakjelasan, kami harap agar kawan-kawan penasihat hukum bisa membantu kami!” tegas Suhaimi.
Sementara itu, Adi Putra Amril Darusamim, dari Red Justicia Law Firm, menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk membawa perkara ini hingga ke meja hijau.
“Kami siap pasang badan. Tapi masyarakat harus beri kami kuasa hukum, agar bisa kami kawal secara resmi. Ini bukan lagi soal tanah, ini soal keadilan!” tegas Adi saat diwawancara usai pertemuan.(*)