Pringsewu – Kinerja Dinas perhubungan dan Dinas PUPR, Kabupaten Pringsewu Perlu di Evaluasi, sebab diduga Adanya pembiaran berdirinya lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan raya pasar Banyumas,kecamatan Banyumas, kabupaten Pringsewu, Lampung. Selasa, 22/04/2025
Aktifitas para pedagang di bahu jalan /trotoar disepanjang jalan depan pasar Banyumas, mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan juga menjadi persoalan antara Pejalan kaki dan penguna jalan lainnya.
Menurut (WR )salah satu warga penguna jalan yang meminta namanya untuk di samarkan saat di tanya oleh awak media ini, menyampaikan bahwa beberapa pedagang telah merampas hak orang lain.
Seperti tempat berjualan Bu xxx (“,maaf saya nggak sebut nama tapi pasti banyak yang tau lah,” ) itu jelas diatas drainase (saluran air) sampai ke bahu jalan dan tiang tokonya itu menempel pada badan jalan, namun kok sudah bertahun-tahun dibiarkan jadi susah kalau mau lewat jalan kaki . keluhnya
Padahal jelas disebutkan Didalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009:
Pasal 134 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan.
Hukumnya Berjualan di Jalan dan Trotoar
Jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dalam UU LLAJ dapat dikenai sanksi pidana dengan ketentuan sebagai berikut:
– Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
– Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Saat awak media ini menghubungi “Riana” salah satu pegawai Di dinas perhubungan melalui chat WhatsApp untuk menanyakan terkait dugaan pembiaran adanya, bangunan liar(Bangli) dan menjamurnya lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dan bahu jalan tersebut dijawab Riana melalui balasan chat WhatsApp “agar menghubungi Sekdis perhubungan”.(red)